Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy selaku tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) digelar pada Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembuktian dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pendapat dari saksi ahli hukum acara pidana yang dihadirkan KPK dimulai pukul 10.45 WIB dipimpim Ketua Majelis Hakim Agus Widodo.
Baca juga: KPK: Rommy Salah Memasukkan Penyelidikan dalam Praperadilan
Sidang diawali dengan pengecekan dokumen-dokumen yang dibawa oleh KPK di dalam dua koper abu-abu. Pihak KPK dan tim kuasa hukum tersangka Romy maju untuk memeriksa dokumen yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK tersebut.
Pengecekan dokumen dan surat-surat yang telah disiapkan KPK tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat skors pertama sidang mengungkapkan bahwa dua koper yang dibawa KPK berisikan dokumen dan surat-surat untuk menguatkan bukti yang ada dan mematahkan dalil pemohon.
Baca juga: Selain OTT, Pengacara Rommy Kritik KPK Karena Lalai Dalam Fungsi Pencegahan
"Terkait dengan dokumen ataupun surat-surat yang dijadikan bukti memang banyak, cukup banyak terkait dengan yang bersangkutan langsung, baik saksi maupun tersangka dan juga perkara-perkara praperadilan lainnya yang akan kami jadikan sebagai bukti tambahan di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi ahli yakni Mahmud Mulyadi, akademisi hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan yang pernah dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan Setya Novanto beberapa waktu lalu.