Bandarlampung, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum 2019 tingkat Provinsi di Hotel Novotel Bandar Lampung. Rapat pleno yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan saksi dari peserta pemilu 2019 tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari dari tanggal 9 - 11 Mei.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, rapat pleno tingkat provinsi hanya untuk menghitung surat suara pemilihan Presiden dan Wapres, DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi Lampung, hasil pemilihan dari 15 kabupaten / kota se provinsi Lampung.
"Kita mengharapkan perhitungan 2 hari ini akan selesai, rapat pleno hanya untuk menghitung 4 jenis surat suara, kalau untuk DPRD kabupaten / kota sudah selesai ditingkat kabupaten / kota tidak perlu di bahas disini lagi," ujar Nanang kepada wartawan di lokasi rapat pleno, Kamis, 9/5
Dalam pleno tersebut, pantauan Gatra.com terdapat beberapa saksi yang merasa keberatan terhadap tata tertib rapat pleno tingkat provinsi yang dibacakan oleh Nanang.
Saksi dari partai Golkar dan PBB menyatakan protes pada salah satu point tata tertib yang menyatakan permasalahan atau keberatan saksi pada rekapitulasi tingkat kabupaten / kota tidak akan dibahas dan tidak ditindaklanjuti pada rapat pleno ditingkat provinsi.
Terkait permasalahan tersebut, kepada wartawan Nanang menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk tidak menindaklanjuti permasalahan keberatan saki pada rekapitulasi tingkat kabupaten / kota pada pleno tingkat provinsi
"Prinsipnya masalah keberatan saksi pada tingkat kabupaten / kota sudah diselesaikan pada tingkat itu, namun kami tingkat provinsi akan tetap menampung, tapi kami punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti apabila tidak ada data baru," urai Nanang.
Nanang melanjutkan apabila para saksi menemukan data baru terkait selisih perhitungan di tingkat kabupaten / kota dipersilahkan untuk diverifikasi oleh Bawaslu "Kalau memang ada data baru nanti diverifikasi oleh Bawaslu, dan Bawaslu yang akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh kami " jelas Nanang.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, ketua Bawaslu provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, menyampaikan hal yang sama, para saksi yang masih keberatan di tingkat PPK dan kabupaten, dipersilahkan menyampaikan segala permasalahan pada forum pleno, sepanjang didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fatikhatul mengatakan sejauh ini pihaknya telah berkonsolidasi dengan Bawaslu 15 kabupaten kota, masih terdapat beberapa catatan mengenai pelaksanaan rekapitulasi di kabupaten kota yang perlu dibahas dan diperbaiki di tingkat provinsi
"Ada yang sudah diperbaiki pada tingkat kabupaten, namun ada juga yang harus diselesaikan pada tingkat pleno provinsi, juga terkait dengan data pemilih dan pengguna hak pilih yang tidak singkron yang sudah ditetapkan kabupaten / kota, nanti kita lakukan perbaikan disini," pungkasnya.