
Jakarta, Gatra.com - Satu dekade berdiri, Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN atau ASEAN Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) belum 'bertaji' dalam penegakan HAM di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karena itu, negara-negara ASEAN perlu melakukan peninjauan kembali dan memperbaiki mekanisme dan fungsi AICHR.
"Pandangan saya fokus pada menyempurnakan AICHR. Saya usul namanya diubah jangan AICHR, karena selama ini perlindungan HAM dimonopoli oleh pemerintah," jelas mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di Jakarta, Kamis (9/5).
Hassan mengusulkan perlunya liberasasi perlidungan hak azasi masyarakat di kawasan Asia Tenggara. Melibatkan masyarakat dan tidak dimonopoli pemerintah.
"Padahal ASEAN itu berorientasi pada rakyat, menyertakan partisipasi dan membagi kemanfaatannya kepada rakyat. Ini bicara tentang hak asasi rakyat tapi rakyatnya tidak disebutkan," tukas Hassan.