Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Herman Khaeron belum memastikan apakah fraksi partainya, Demokrat, akan menyetujui usulan pembentukan Pansus Pemilu. Usulan pembentukan Pansus ini diajukan oleh Fraksi PKS dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (8/6), kemarin.
“Sampai saat ini saya juga belum ada arahan dari fraksi terkait dengan apakah mendorong dibentuknya Pansus ataukah kami tetap akan mendalami dulu di Komisi II,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, (9/5).
Komisi II DPR RI juga tengah mendalami beberapa kejadian saat Pemilu digelar. Misalnya, lanjut Herman, dengan petugas KPPS yang meninggal dunia, sakit atau rusaknya kertas suara pemilih. Hasil dari pendalaman ini akan dibawa dalam rapat bersama beberapa stake holder seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, kepolisian, kejaksaan dan DKPP.
“Nanti tanggal 23 Mei (Rapat digelar). Ini terkait dengan evaluasi menyeluruh hasil pemilu 2019,” tambah dia.
Hasil dari rapat bersama ini bisa dijadikan bahan untuk menentukan apakah mekanisme Pansus bisa dijalankan atau tidak. Herman juga akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Fraksi demokrat di DPR RI.
“Arah kebijakan tentu menjadi arah kebijakan Fraksi. Tetapi tadi dalam rapat internal kami bersepakat nanti melakukan evaluasi menyeluruh dengan penyelenggara Pemilu terkait berbagai aspek yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019,” demikian.
Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa mengusulkan angket pembentukan Pansus Pemilu dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR. Usulan ini berangkat dari banyaknya anggota KPPS dan pengawas Pemilu yang sakit hingga meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
Ledia mengaku, sudah ada 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan pansus penyelenggaraan Pemilu 2019. Ketiganya yaitu Fraksi PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).