Home Ekonomi BPJS Ketenagakerjaan 30 Perusahaan di Karimun, Menunggak

BPJS Ketenagakerjaan 30 Perusahaan di Karimun, Menunggak

Karimun, Gatra.com - Tak kurang dari 30 perusahaan di Kabupaten Karimun menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Total tunggakan itu mencapai Rp470 juta.

Tak mau tunggakan itu ngendon berlama-lama, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, memanggil semua perusahaan yang menunggak itu.

"Kemarin Rabu (8/5) kita sudah panggil ke Kejari Karimun dan hari ini (Kamis) perusahaan yabg dipanggil harus mendaftar kembali dan melunasi tunggakan," kata Petugas Pemeriksa Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Adli Hasanudin, kepada Gatra.com Kamis (9/5).

Ada yang unik dari deretan perusahaan penunggak BPJS Ketenagakerjaan itu, bahwa tunggakan tadi ternyata didominasi oleh PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) dengan total tunggakan Rp318 juta.

"PT KDH ini selalu macet dalam pembayaran, tunggakannya kadang bisa sampai 6 hingga 12 bulan," rutuk Adli.

Kalau KDH tak juga melakukan pembayaran, pihaknya kata Adli akan mendatangi perusahaan itu.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Karimun, M Hatta R S mengatakan, pihaknya melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak berdasarkan kesepakatan kerja sama dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita undang perusahaan-perusahaan itu dan kalau tunggakannya dibayar lunas, maka kewajiban mereka selesai," katanya.

Tapi kalau membandel, maka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan yang berlaku.

Sebab dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan ayat 1 kata Hatta, perusahaan wajib membayar dan memotong gaji karyawan serta wajib membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Dan pada ayat 2, bahkan perusahaan diancam penjara maksimal delapan tahun serta denda Rp 1 miliar apabila melanggar.

"Jadi, kalau misalnya tunggakan perusahaan tadi tidak diberesi, kita mengembalikan lagi ke BPJS, apakah dilakukan penagihan ulang atau dilakukan proses hukum. Sebab di Undang-Undang BPJS kan ada sanksi pidana. Kita tetap menunggu keputusan pemberi kuasa," ujar Hatta.


Reporter: Putri Permata Sari

1115