Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran pemilu mengagendakan mendengarkan saksi ahli dari pihak BPN. Sidang berlangsung mulai pukul 11:30 WiB di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis ( 9/5).
Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli berasal dari ITB jurusan Teknik Elektro.
Menurut Khairul Anas sebagai saksi ahli, Situng KPU dinilai tidak real time untuk meng-input data. Sehingga info yang didapatkan dari web KPU bukan Situng.
"Kurang lengkap. Kalau bahasa saya bukan tidak layak. Kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya tercapture situasi dari angka-angka yang ada, atau samasekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tidak lengkap tadi," tutur Khairul.
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan BPN soal Situng dan Lembaga Survei
Menurut Khairul setiap sistem info atau aplikasi seharusnya memiliki Sistem Operasional Kerja (SOP). Maka sistem informasi dan sistem prosedur operasionalnya dapat terdaftar dengan jelas.
Sedangkan untuk keamanan dari Situng sendiri, kata Khairul, jika merujuk pada International Standart Organization (ISO), Situng KPU ini tidak akan lolos.
"Kalau ISO 2.7001 kriteria untuk aplikasi itu paling pertama yang diperiksa proses input, Pak. Proses input dilakukan negatif tes. Kalau salah, maka tidak akan lolos. Jadi dapat dipastikan ini tidak ada iso 2.7001," ujarnya.
Di depan majelis, saksi menyarankan agar Situng KPU dilengkapi formulir laporan. Formulir ini diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melapor. Sehingga kejanggalan yang muncul dapat periksa bersama-sama.