Jakarta, Gatra.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono atau karib disapa Jokdri kembali hadir dalam lanjutan sidang perkara perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Liga Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Jokdri tiba pukul 13.29 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang dengan tangan diborgol dan sambil menenteng tas kecil.
Dalam persidangan sebelumnya, Jokdri didakwa dengan pasal pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jokdri dengan Pasal 363, Pasal 235, dan Pasal 221 KUHP, dalam kasus menerobos garis polisi, mengambil barang bukti, dan perusakan barang bukti.
Jokdri didakwa melakukan pencurian di dalam ruangan yang telah terpasang garis polisi oleh Satgas Anti Mafia Bola dengan mengambil DVR CCTV, notebook serta dokumen di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, awal Februari 2019. Jokdri diduga menyuruh Muhammad Mardani alias Dani untuk melakukan hal tersebut.
Sidang hari ini direncanakan melanjutkan agenda pemeriksaan perkara yakni mendengar saksi dari Satgas Anti Mafia Bola serta menunjukkan beberpaa barang bukti.