Tidore, Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menjatuhkan vonis pidana terhadap dua (2) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pemillihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, mengatakan kedua terdakwa secara sadar dan sah melakukan tindak pidana dalam masa kampanye, pada Pemilu tahun 2019 beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pasal 280 ayat (3) UU KPU-RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, terdakwa Ridwan M. Ali dan Pardi M. Ali telah terbukti bersalah.
Melalui petikan keputusan nomor: 33/Pid.Sus/2019/PN Sos, pihak pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan pada kedua terdakwa yang tercatat sebagai PNS aktif Pemkot Tidore. Ridwan M. Ali adalah pegawai di Sekretariat Daerah, sedangkan Pardi M. Ali bekerja di Dinas Sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu, kepada Gatra.com di Tidore, Kamis (9/5), mengatakan kedua terdakwa dijatuhkan pidana penjara 1 bulan 20 hari, dan denda masing-masing sebesar Rp 2.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua (2) bulan penjara.
Bahrudin katakan, kedua terdakwa secara sah melakukan tindak pidana netralitas ASN, dengan turut serta hadir dan memfasilitasi pertemuan dengan salah salah satu oknum calon anggota legislatif Dapil I dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, nomor urut 6, Daud Soleman, pada rumah terdakwa Ridwan di Kelurahan Tuguwaji.
"Jadi tujuan sanksi ini bersifat edukatif agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi ASN lain, agar ke depan nanti tidak lagi melakukan hal yang sama," tutur Bahrudin.