Jakarta, Gatra.com - Seorang advokat dan juga politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Eggi Sudjana ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Hal tersebut terkait dugaan makar pernyataan 'people power' setelah rilisnya hasil quick count dalam pemilihan presiden 2019.
"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Peningkatan status tersebut terjadi setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/5) lalu.
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Barang bukti terkait kasus tersebut berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Berdasarkan informasi yang diterima Gatra.com, Eggi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) mendatang. Eggi diminta untuk datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Pasal yang dikenakan untuk menjerat Eggi adalah Pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah memanggil Eggi untuk memberikan pernyataan atas seruan 'people power' pada Jumat (3/5) lalu. Namun, pada saat itu Eggi mangkir dari panggilan pihak penyidik.