Home Politik KPK Periksa Direktur Keuangan PT PJBI

KPK Periksa Direktur Keuangan PT PJBI

Jakarta, Gatra.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) Amir Faisal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Selain Amir, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Sofyan Basir. Kedua saksi tersebut adalah  anggota DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

KPK menjadikan Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek IPP PLTU Riau 1.

Sofyan diduga membantu eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama tersebut.

Pejabat tertinggi di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

357