Home Milenial Polda Kalbar Amankan Penimbun 10 Ton Solar di Ketapang

Polda Kalbar Amankan Penimbun 10 Ton Solar di Ketapang

Pontianak, Gatra.com - Polda Kalbar bongkar praktik penimbunan 10 ton solar subsidi yang disimpan di tiga gudang penampungan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (7/5).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pemilik gudang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial S (54), HW (46) dan J (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait sejumlah penambang kapal motor menjual solar kepada penampung.

"Solar yang kita amankan 10 ton itu disimpan di dalam 50 drum di tiga gudang berbeda. Semuanya tanpa dokumen yang sah," ujar Mahyudi pada Rabu malam (8/5).
Dikatakan, 10 ton minyak solar tersebut berasal dari kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang yang dibeli tersangka seharga Rp5.000 per liter.

“Tiga gudang yang dimiliki para tersangka ini sama sumbernya, dari hasil kencingan kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5.000 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 6.000 per liter," terangnya.

Ketiga pelaku penyimpanan dan penimbunan solar ini dikenakan Pasal 53 Undang-udang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencana kami juga akan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas Jakarta,” katanya.

602