Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) melakukan penyitaan sebuah mobil milik Mantan Komisi Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Mobil yang disita adalah satu unit Toyota Land Cruiser berwarna hitam.
"KPK kemarin aturan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari), itu disita dan masuk ke dalam berkas perkara di penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (8/5).
Masih terkait kasus ini, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar. Keduanya diperiksa untuk tersangka Markus Nari dalam kasus korupsi pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional atau KTP Elektronik (e-KTP).
Baca Juga:
- KPK Tahan Markus Nari terkait Korupsi e-KTP
- Diperiksa KPK, Mantan Ketua Banggar Mengaku Tidak Tahu Soal E-KTP
- KPK Masih Butuh Dukungan AS Soal Penanganan Kasus e-KTP
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
KPK mengatakan, pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar. Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Irman sendiri sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.