Home Ekonomi Eks Dirut Merpati Paparkan Tantangan Pembenahan BUMN

Eks Dirut Merpati Paparkan Tantangan Pembenahan BUMN

Jakarta, Gatra.com – Mantan Direktur Utama PT. Merpati, Hotasi Nababan mengatakan bahwa memang ada ketidakpastian hukum diantara UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, seharusnya pasal 2 dalam UU Tipikor dicantumkan kata ‘dengan sengaja’ sehingga tidak akan dipakai menjerat direksi maupun karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saat ini tidak ada kepastian hukum. Hal ini harus diterima sebagai fakta. Seharusnya dalam setiap UU Tindak Pidana Korupsi, terdapat kata ‘dengan sengaja’. Namun hanya dalam UU Tipikor, kata tersebut tidak digunakan,” ujar Hotasi di Jakarta, Rabu (8/5).

Selain UU Tipikor, ia mengkritik perlu adanya perubahan dalam BUMN. Ia menambahkan hal ini perlu dilakukan untuk menjadikan BUMN semakin baik ke depannya.

Baca Juga: Ini Rancangan Penugasan BUMN untuk Bangun Ibu Kota Baru

“Saran saya untuk BUMN, pertama adalah menyederhanakan standard operational procedure (SOP) internal karena inilah yang akhirnya menjerat diri sendiri. Saya yakin tidak semua direksi BUMN mengetahui SOP internal. Kedua yaitu keputusan BUMN harus bulat, tanpa adanya dissenting opinion. Hal yang paling penting adalah direksi BUMN harus tegas dan lugas,” jelasnya.

Pembenahan BUMN, menurutnya, salah satu langkahnya yakni tidak terlalu sering melakukan rombak pada direksi jajaran BUMN. Sebab bila terjadi kasus hukum yang menjerat direksi BUMN, maka mereka akan mengatakan bahwa ini merupakan kesalahan dari direksi sebelumnya.

 

 

 

941