Home Ekonomi Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Wajib Revisi PP Pengupahan

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Wajib Revisi PP Pengupahan

Jakarta, Gatra.com - Perekonomian Indonesia saat ini disiapkan memasuki era Revolusi Industri 4.0 (Industri yang mengandalkan siber) sehingga peraturan yang mengatur pengupahan perlu direvisi khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang hanya mengatur mengenai pengupahan pada perusahaan formal.

“Di Industri 4.0 banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan, khususnya dalam hubungan kerja. Jadi harus kita cermati juga kira-kira bagaimana pengaturannya ke depan," sebut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Andriani di Jakarta, Rabu (8/5).

Revisi terhadap PP No 78 Tahun 2015 ini sangat diperlukan karena diprediksi Indonesia akan memasuki bonus demografi yang bisa menjadi tantangan tersendiri untuk perekonomian Indonesia. Bonus demografi ialah suatu kondisi dimana jumlah usia produktif lebih banyak dari pada usia tidak produktif. Dengan demikian, angka pengangguran bisa meningkat.

Baca Juga: Partai Buruh Singapura Gugat RUU yang Beri Kewenangan Pemerintah Tentukan Hoaks

Andriani menjelaskan, untuk menghadapi kondisi tersebut, Kemnaker melakukan diskusi secara intensif dengan memperhatikan segala aspek, “Kita mau mengakomodir kepentingan dari ketiga pihak komponen (perusahaan, pekerja, dan pemerintah) dengan mendengarkan masukan dari segala pihak. Terutama seperti apa formula dan konsep aturannya itu diberlakukan sehingga bisa menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

“Jangan sampai hal tersebut menjadi dampak untuk penganggur dan pihak yang sudah bekerja jangan sampai menganggur,” tegas Andriani.

 

 

 

744