Semarang, Gatra.com - Buruh PT Holi Karya Sakti Kota Semarang menolak untuk dipindahkan ke tempat kerja perusahaan yang baru di wilayah Kabupaten Grobogan. Dari 787 buruh, sebanyak 335 orang memilih mengundukan diri dan menuntut perusahaan memberikan uang pesangon.
Sekretaris Pimpinan Serikat Pekerja Perusahaan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Holi Karya Sakti Semarang, Agung Setya Nugroho, mengatakan bahwa alasan para buruh perempuan menolak dipindahkan karena lokasi perusahaan yang baru jauh dari rumah.Selain itu, mereka tidak mendapat izin keluarga.
"Untuk mencapai tempat kerja yang baru, para buruh yang kebanyakan tinggal di Semarang dan Mranggen, Demak, harus menempuh jarak sekitar 71.4 km," kata Agung, Rabu (8/5).
Alasan lain, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Grobogan Rp1.685.500, lebih rendah dari UMK Kota Semarang yang sebesar Rp2.498.587. “Para buruh yang telah bekerja belasan tahun menuntut perusahaan untuk memberikan uang pesangon,” ujar Agung.
PT Holi Karya Sakti dengan produks garmen merek Zuna semula berlokasi di Jalan Majapahit No.775 Km. 11,5 Pedurungan, Kota Semarang. Pada 15 November 2018, manajemen perusahan memindahkan kegiatan operasional ke Jl. Raya Semarang-Purwodadi Km.28 Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Menurut Agung, pemindahan lokasi kerja ini sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada pekerja, dan tidak pernah ada penawaran kepada para buruh untuk ikut atau tidaknya dalam relokasi. “Tidak pernah ada pendataan pekerja, baik yang ikut maupun yang tidak ikut pindah, serta tidak ada perundingan dengan SPS SPN,” ujarnya.
Menambahkan yang disampaikan Agung, Ketua DPC SPN Kota Semarang, Endang Subekti A.S, menyatakan telah melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD Jateng. Pada akhir April lalu, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi. “Kami meminta dukungan DPRD Jateng agar buruh mendapatkan uang pesangon,” ujar dia.
Wakil Ketua DPRD Jateng, kata Edang, akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan PT Holi Karya Sakti. “Para buruh yang telah berusia lanjut dan telah bekerja belasan tahun hanya menuntut haknya, uang pesangon,” kata Endang.