Home Politik Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Terdapat Unsur Politis

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Terdapat Unsur Politis

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar merasa bingung atas tindak pidana asal atau predicate crime atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyangkut kliennya. Pasalnya, TPPU pasti memiliki tindak pidana asal dan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU itu jika telah menggunakan atau melakukan pencucian uangnya.

"Predicate crime, itu kan artinya dana itu sendiri. Misalnya, TPPU hasil dari kejahatan, bukan peruntukan yang awalnya. Kalau memang awalnya sudah tidak memenuhi, bagaimana kita bisa selanjutnya seperti itu. Kalau TPPU kan hasilnya," tuturnya di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu(8/5).

Baca Juga:

Sebelumnya Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka karena menyelewengkan dana masyarakat di dalam rekening Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) ke Turki.

Aziz menilai penetapan Bachtiar sebagai tersangka karena adanya unsur-unsur politis di dalam kasus tersebut. Bahkan, Aziz menganggap Bachtiar telah menjadi korban kriminalisasi polisi.

"Iya (kriminalisasi). Beliau sabar dan menanggapi santai karena ini memang sudah konsekuensi dimana kita menduga ada muatan politik di situ," tuturnya.

Baca Juga: Bachtiar Nasir Mangkir pada Panggilan Pertama Bareskrim Polri

Seperti diketahui, pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

558