Jakarta, Gatra.com - Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (8/5). Usai memberi keterangan kepada penyidik KPK, Mekeng mengaku dicecar soal kasus suap bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan kepada ke eks Anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu berdalih bahwa ia sama sekali tidak mengetahui perihal suap itu.
"Eggak tahu. Kalau itu kan suap urusan mereka berdua, kan tahunya setelah terjadi," kata Mekeng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).
Baca Juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara
Menurut Mekeng, Eni Saragih pun tidak pernah membicarakan hal itu kepadanya. Apalagi membicarakan perihal suap itu kepada partai. "Enggak pernah. Mana ada orang suap menyuap terus ngomong," kata Mekeng.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.
Baca Juga: Sekjen ESDM Diperiksa Soal Aliran Suap Samin Tan ke Eni Saragih
Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.