Home Politik Sultan HB X Khawatir Santunan Pemda ke Petugas Pemilu Jadi Temuan BPK

Sultan HB X Khawatir Santunan Pemda ke Petugas Pemilu Jadi Temuan BPK

Gunungkidul, Gatra.com -Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut Pemerintah Daerah DIY belum berpikir untuk memberi santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal. Sebab santunan ini dikhawatirkan memunculkan masalah, terutama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kan sudah ada (santunan) dari KPU Rp36 juta itu," kata Sultan kepada Gatra.com, saat ditemui di sela kunjungannya di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/5).

Menurutnya, jika Pemda DIY juga memberikan santunan, maka hal ini bisa menjadi temuan BPK. "Kalau memberi santunan, masalahnya bisa menjadi temuan BPK apa enggak?" katanya.

Santunan kepada penyelenggara pemilu diatur berdasarkan surat Menteri Keuangan nomer S-316/KMK.02/2019 kepada Pemimpin KPU. Dalam ketentuan ini, pemerintah memberi petugas yang meninggal dunia Rp36 juta. Petugas yang cacat permanen menerima Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan sebelumnya mengatakan, ada 11 orang petugas pemilu yang meninggal dan 48 orang sakit seusai pemungutan suara 17 April lalu. Data itu telah diserahkan ke KPU RI dan tinggal menunggu perkembangan selanjutnya. "Sudah kami laporkan, tinggal menunggu saja," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan data petugas yang meninggal dan sakit juga sudah diserahkan ke KPU RI. Mengenai kapan pencairan santunan, KPU Sleman masih menunggu kepastian dari pusat. "Ketika sudah ada kabar, segera kami koordinasikan ke jajaran untuk diberikan santunannya," katanya.

Data mereka yang sakit dan meninggal diserahkan ke Pemkab Sleman. Soal nanti juga diberi santunan dari bupati atau tidak, ia tak bisa memastikan. "Semoga dari bupati memberi perhatian," ucapnya.

Reporter: Ridho Hidayat

1890