Home Politik Menag: Uang Rp10 Juta Sudah Saya Laporkan ke KPK Sebulan Lalu

Menag: Uang Rp10 Juta Sudah Saya Laporkan ke KPK Sebulan Lalu

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengaku uang Rp10 juta yang ia terima sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi yang terkait dengan uang 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK. Sudah lebih dari sebulan yang lalu, uang itu sudah saya laporkan kepada KPK jadi saya tunjukan tanda bukti laporan," ujar Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Terkait penerimaan uang Rp 10 juta ini, sebelumnya sudah terungkap dalam sidang gugatan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy. Saat itu, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin. 

Kemarin Selasa (7/5), pada persidangan, Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019. Diterima saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Lukman diperiksa sebagai saksi tersangka eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy. Ia diperiksa sekitar lima jam. 

Usai pemeriksaan, Menteri yang juga politikus PPP ini tidak mau menjawab lebih lengkap pertanyaan awak media. Ia malah menyarankan untuk bertanya kepada KPK untuk lebih lanjutnya. "Tidak etis kalo saya membeberkan hal-hal yg sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," tambahnya.

Sebenarnya dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag. Namun Lukman kala itu berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya selaku menteri. Sementara usai pemeriksaan hari ini Menag tidak menggubris pertanyaan wartawan terkait uang di laci tersebut. 

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gres Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut. 

Atas perbuatannya KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

1303