Jakarta, Gatra.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mengusulkan adanya Hak Angket dan pembentukan Panita Khusus (Pansus) Penyelanggara Pemilu 2019.
Usul tersebut disampaikan oleh Ledia dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, kita banyak mendengar dan menemukan persoalan muncul di lapangan. Contohnya saja terjadinya berkali-kali kesalahan input data suara hasil pemilihan," kata Ledia.
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan jatuh sakit ketika melaksanakan tugas dalam Pemilu 2019.
"Fraksi PKS memandang perlu dilakukan Hak Angket dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019 agar bisa dilakukan evaluasi secara penuh dan menyeldiki masalah jatuhnya korban petugas KPPS, serta persoalan salah input dalam Situng KPU," jelas Ledia.
Ia pun mengajak kepada seluruh anggota DPR RI untuk mendukung usulan tersebut.
"Ini (Hak Angket) adalah hak bagi Anggota Dewan yang terlindungi UUD 1945 pasal 20A ayat 2 dan 3. Ini juga termaktub dalam pasal 79 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," tutup Ledia.