Home Politik Sekdaprov Sumbar: Meskipun Puasa, Layanan Masyarakat Harus Tetap Maksimal

Sekdaprov Sumbar: Meskipun Puasa, Layanan Masyarakat Harus Tetap Maksimal

Padang, Gatra.com - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alwis meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat meskipun sedang berpuasa.

"Jangan sampai menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal dan mengurangi pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya di Padang, Rabu (08/05).

Menurutnya, selama ramadan, jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berkurang. Pengurangan jam kerja tersebut telah disampaikan melalui instruksi Gubernur Sumbar No.05/INST/2019, tertanggal 03 Mei 2019 tentang pelaksanaan jam kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama Ramadan 1440 H/ 2019 M.

"Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB, No.394 tahun 2019, tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1440 H," jelas Alwis.

Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu, akan masuk dan pulang pada pukul 08.00-15.00 WIB. Dengan waktu istirahat 12.30-13.00 WIB, berlaku untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00-13.00 WIB.

Sedangkan bagi ASN dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis dan Sabtu, mulai kerja pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

"Manfaatkanlah bulan puasa untuk meraup amal sebanyak-banyaknya, bekerjalah dengan setulus hati," ucapnya.

36