Home Politik Nasib Proyek Listrik 35 MW Usai Sofyan Basir Jadi Tersangka

Nasib Proyek Listrik 35 MW Usai Sofyan Basir Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Pasca penetapan Direktur Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka, mega proyek listrik 35 ribu megawatt masih akan terus berjalan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

"Saya enggak tahu apakah ini berhenti atau enggak, tapi kan yang namanya pembangunan pembangkit listrik kan berjalan terus ya," kata Ego menjelaskan nasib proyek ini. 

Namun menurutnya yang pasti akan terjadi penundaan karena terdampak permasalahan PLTU Riau-1. Implikasinya, lebih lanjut Ego menjelaskan, dari yang seharusnya ada penambahan tenaga baru, justru menjadi berkurang. Baca juga: Bagaimana Nasib Nama-Nama Lain dalam Pusaran PLTU Riau-1 Setelah Sofyan Basir Resmi Tersangka

"Satu memang adalah dampaknya yang harusnya ada penambahan tenaga baru jadi berkurang, paling delay ini," tambahnya.

Sementara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT PLN dalam kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 ini, Ego mengaku tidak mengetahui detilnya. 

Lebih lanjut menurutnya Kementerian ESDM hanya dalam posisi pihak yang mengesahkan. Sedangkan untuk RUPTL sepenuhnya domain dari PT PLN.

"Kita hanya mensahkan ya, apakah sudah sesuai dengan rencana umum ketenagalistrikan, apakah mereka sudah memenuhi target bauran, pertumbuhan penduduk, rasio elektrifikasi itu, tapi detailnya badan usaha," ujar Ego menjelaskan. 

Baca juga: Dalami Kontrak PLTU Riau-1, KPK Panggil Direktur Global Energi Manajemen

Sebagai informasi, dalam kasus ini Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diduga terlibat dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek IPP PLTU Mulut Tambang Riau 1.

Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo untuk meloloskan kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Pada tahun 2016 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016, tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum terbit. Beleid yang menugaskan PT. PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK). Sementara KPK menduga Sofyan telah menunjuk PT Samantaka untuk mengerjakan proyek di PLTU Riau-1.

Baca juga: Plt Dirut PLN Muhamad Ali Dicecar 18 Pertanyaan Dalam Kasus PLTU Riau-1

Dari sejumlah pertemuan Sofyan juga dibahas penunjukan Kotjo sebagai penggarap proyek oleh Sofyan. Bahkan Sofyan meminta Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Selain itu juga dibahas kontrak antara CHEC dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Bos perusahaan listrik berpelat merah itu dijanjikan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Temanggung, Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau-1

398