Jakarta, Gatra.com- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial mengaku diperiksa terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Saya tadi dipanggil untuk memberi keterangan kesaksian mengenai Samin Tan mengenai proses terminasi. Jadi inti detailnya saya sudah sampaikan ke penyidik," kata Ego Syahrial saat keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Rabu (8/5). Baca juga: KPK Panggil Mekeng, Eni Saragih Hingga Sekjen ESDM soal Sofyan Basir
Namun ia berdalih tidak mengetahui soal aliran dana suap terkait pengurusan terminasi dari bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan. Selain itu, Ego juga mengaku membawa dokumen kontrak dan terminasi terkait perjanjian itu. "(Aliran dana) Oh nggak ada nggak ngerti, detailnya sudah saya sampaikan ke penyidik," tambah Ego.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017. Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Soal Uang Suap Samin Tan kepada Eni Saragih
Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga menyuap Mantan Wakil Komisi VII DPR- RI Eni Maulani Saragih. Eni disuap sejumlah Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017. Baca juga: Tidak Ditahan Usai Diperiksa, Begini Detil Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1
Eni menyanggupi permintaan dari Samin Tan tersebut dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada bulan Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak 2 kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Baca juga: KPK Panggil Bupati Temanggung, Dalami Aliran Dana Suap PLTU Riau-1