Jakarta, Gatra.com- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengingatkan rumah sakit agar tidak memandang akreditasi sebagai suatu beban. Sebab, akreditasi adalah kewajiban setiap rumah sakit yang harus dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.
“Kalau misalnya kita melihat akreditasi menjadi sisi beban, bukan untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu keselamatan pasien. Ini memang jadi beban. Tapi kalau untuk atas nama kemanusiaan, pasti ada upaya untuk mencapai pemenuhan standar–standar tersebut,” kata Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto, Rabu (8/5).
Selain ditujukan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang disebutkan Pasal 40 UU No. 44 Tahun 2009, akreditasi bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan, melindungi pasien serta tenaga medis yang bekerja di rumah sakit bersangkutan. Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit, Kemenkes Jamin Tak Rugikan Peserta JKN
Dalam proses akreditasi, rumah sakit akan dinilai kompetensinya dalam melayani pasien dan menangani infeksi. “PERSI termasuk yang berjuang untuk menjelaskan bahwa jangan sampai akreditasi jadi beban,” tutur Kuntjoro.
Menurut Kuntjoro, ada kemungkinan sejumlah rumah sakit merasa terbebani dengan akreditasi yang saat ini sedang gencar diimbau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Itu pasti ada, paling engga ya mungkin sekitar 2,3%. Pasti ada,” ujar Kuntjoro. Baca juga: Rumah Sakit yang Belum Akreditasi, Setelah Juni, Tak Akan Bisa Layani Pasien BPJS
Kuntjoro Menjelaskan, PERSI juga ikut berperan dalam menangani problematika akreditasi rumah sakit. Saat ini, organisasi itu tengah berupaya untuk mendampingi rumah sakit kemudian membantunya dalam mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk akreditasi.
“Sekarang lagi scanning issue. Isu di rumah sakit yang belum akreditasi. Apa sih yang dibutuhkan? Pasti ada masalahnya,” pungkas Kuntjoro. Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit Tak Hanya Untungkan Pasien, Tapi Juga Dokter