Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyalahgunaan dana donasi dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Hari ini Rabu (8/5), Bareskrim memanggil Bachtiar untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada pukul 10.00. Hanya saja, Bachtiar mangkir dari pemeriksaan.
Pada video yang dikirimkan oleh pengacaranya kepada awak media, berisi penjelasan dari kuasa hukum mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yang menyatakan Bachtiar berhalangan hadir lantaran telah memiliki acara lain yang sebelumnya dijadwalkan.
"Ada panggilan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir, Rabu 8 Mei 2019. Namun, dikarenakan Ustadz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan, kami selaku kuasa hukum memyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pemeriksaan Ustadz Bahtiar Nasir, harap dimaklumi," jelas kuasa hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, dalam video yang dikirim kepada awak media, Rabu (8/5/2019).
Dalam surat panggilan pemeriksaan kasus Bachtiar Nasir, dengan nomor S.Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangannya dengan status sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Dirtipideksus, Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kasus Bachtiar Nasir ini sudah ditangani Bareskrim Polri sejak 2017. Diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang diselewengkan ke Turki. Dana tersebut dikumpulkan pada rekening YKUS yang harusnya didonasikan dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada akhir tahun 2016.