Home Gaya Hidup UIN Suska Riau Tak Mau Kehilangan UAS

UIN Suska Riau Tak Mau Kehilangan UAS

Pekanbaru, Gatra.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin memastikan pihaknya tidak ingin Ustadz Abdul Somad (UAS) Batubara dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagai salah satu dosen di UIN Suska.

"Ya kita enggak maulah. Kita sama-sama tahu beliau adalah aset nasional dan juga internasional. Batin kita sama kok ingin melindungi beliau sebagai ulama, dosen dan juga tokoh. Kita pihak kampus tentu tak ingin kehilangan beliau," kata Akhmad Mujahidin kepada Gatra.com, Rabu (8/5).

Meski begitu, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai komisi yang langsung berada di bawah presiden itu.

Baca juga: Rektor UIN Suska Riau:Kami Lost Contact Dengan UAS

"Kami dapat kiriman surat dari KASN untuk melakukan klarifikasi kepada UAS terkait pertemuannya dengan Capres Prabowo tanggal 11 April lalu. Saya sebagai pejabat tata usaha negara tentu melaksanakan sesuai aturan saja. Untuk selanjutnya seperti apa ya kami enggak tahu jugalah. Tapi kalau kami ditanya, tentu tak ingin UAS dipecat dari UIN," terang Akhmad.

Saat ditanya apakah pihak kampus mengetahui dimana UAS saat ini, Akhmad mengatakan secara administrasi seharusnya UAS ada di Sudan.

Baca juga: Dari Tahun Lalu Hingga 2021, Mesti UAS di Sudan

"Ya secara administrasi beliau sedang cuti melanjutkan kuliah S3 di Sudan hingga 2021. Kami hanya tau dari administrasi saja. Soal gimana kenyataannya, tak mungkin pula kami terus memantau keberadaan beliau di mana. Beliau kan ulama besar, tak mungkin sebentar-sebentar kami tanya lagi di mana. Kami hanya tahu secara administrasinya saja, beliau sedang kuliah di Sudan," ujar Akhmad.

Sebelumnya, 16 April 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, soal pertemuan UAS dengan Prabowo.

KASN minta Rektor UIN mengklarifikasi pertemuan antara UAS dengan Prabowo Subianto itu, apakah terdapat pelanggaran atas prinsip netralitas ASN. Hasil klarifikasi itu sudah harus diterima KASN 14 hari setelah surat dari KASN diterima rektor. 

1213