Home Politik KPK Panggil Mekeng, Eni Saragih Hingga Sekjen ESDM soal Sofyan Basir

KPK Panggil Mekeng, Eni Saragih Hingga Sekjen ESDM soal Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial untuk diperiksa dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (8/5).
 
Sejumlah pihak juga turut diperiksa oleh KPK. Di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih; Mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng, dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
 
Kemudian tiga orang lainnya yakni pemimpin Wilayah Jakarta Senayan SVP PT. BNI, Yanar Siswanto; Kepala Cabang Jakarta Plaza Mandiri, Eferlina; dan Pegawai Corporate Secretary Group PT Bank Mandiri, Dadang Suryadi. "Saksi-saksi diperiksa sebagai saksi untuk SFB [Sofyan Basir]," ujar Febri.
 
Eni Saragih merupakan terpidana dalam kasus ini. Dia telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
 
Uang suap itu untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
KPK menetapkan Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
 
Pejabat tertinggi di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
 
Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
1338