Kupang, Gatra.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Raja Erizman menegaskan, tidak akan menolerir anggota polisi yang amoral. Semua akan ditindak sesuai ketentuan, aturan yang berlaku. Termasuk Brigadir M yang ditangkap bersama istri orang.
“Saya sudah perintahkan Bid Propam untuk memproses yang bresangkutan, sampai tuntas baik pidana dan ketentuan internal Polri yakni pelanggaran disiplin dan ode etik. Oknum ini sesuai data sudah beberapa kali disel karena kasus ini tetapi tidak mau sadar,” kata Irjen Raja Erizman kepada Gatra.com, Selasa (7/5).
Karena itu, kali ini yang bersangkutan harus diproses hingga tuntas. "Saya tidak main-main. Saya sudah minta proses pidana dan proses hukuman internal. Termasuk kode etik. Masih ada polisi lain yang baik–baik. Lebih baik satu buah yang rusak dalam kerjanjang diangkat dibuang dari pada merusak yang lain,” jelas Raja Erizman.
Sebagaimana diberitakan Gatra.com, sebelumnya, petugas Bid Propam Polda NTT menangkap Brigadir M bersama seorang wanita yang bukan pasangannya yang sah di Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo.
Brigadir M mulai terlibat affair dengan teman wanitanya sejak tahun lalu. Saat melaksanakan pengamanan Pemilu serentak di Sumba Timur, oknum polisi ini membawa serta pasangan tidak syahnya itu.
Ulah Martinus sempat diendus sang istri. Persoalan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hubungan haram itu terus terjadi, hingga akhirnya keduanya diamankan kepolisian.