Jakarta, Gatra.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menjelaskan tindakan people power yang digaungkan oleh kubu pemenangan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi adalah bentuk mobilisasi massa dan ada mekanisme yang harus dilalui.
"Kalau ada ajakan untuk mengerahkan people power itulah mobilisasi untuk menyampaikan pendapat. Harus melalui mekanisme [perizinan] ini," ujar Tito di Gedung Nusantara V, Jakarta. Selasa, (7/5).
Lebih lanjut Tito menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk ke dalam gerakan ingin menjatuhkan pemerintah yang ada. "Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah itu jelas sekali pasal 107 KUHP secara tegas," ujarnya.
Menurut Tito, hukum yang bisa diancamkan kepada pelaku gerakan people power adalah dapat dikategorikan makar dan bisa ada ancaman pidana bila benar dilakukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sedang eksis saat ini.
"Dalam bahasanya jelas, perbuatan yang berusaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar. Akan ada ancaman pidananya. Dalam hal terjadi peristiwa itu, penegak hukum akan melakukan langkah hukum. Kalau ternyata melakukan provokasi dan melakukan upaya melanggar pidana," katanya.
Rencana gerakan people power dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada 31 Maret lalu. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil. Jika terdapat kecurangan, Amien mengancam akan melakukan people power.