Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5). Lukman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Romahurmuziy (Rommy), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kami harap besok [hari ini] saksi dapat memenuhi panggilan penyidik, ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa malam (7/5).
Lebih lanjut Febri mengharapkan Lukman juga membawa dokumen-dokumen terkait dengan proses seleksi pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Sebenarnya Lukman sudah pernah dipanggil sebelumnya oleh penyidik KPK pada Rabu 25 April 2019. Namun saat itu berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat.
Nama Lukman ikut terseret dalam pusaran kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam sidang gugatan praperadilan oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Romahurmuziy, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin.
Pada persidangan itu, Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019 ketika melakukan kunjungan ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang ,Jawa Timur.
Kemudian dalam pengembangan kasus usai OTT, KPK sempat menyita uang senilai US$ 30 ribu dan Rp180 juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman. Namun saat itu Lukman berdalih bahwa uang tersebut merupakan honornya selaku menteri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang pelicin itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.