Jakarta, Gatra.com - Sejumlah Guru Besar Hukum menanggapi rencana pembentukan Tim Hukum Nasional yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto kemarin. Tim ini dinilai dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespon berbagai persoalan tentang kondisi pasca-pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019.
Dalam pertemuan dengan sejumlah guru besar nasional pada Sabtu (4/5) lalu, ada gagasan pembentukan Tim Hukum Nasional, sehingga dapat memberikan masukan yang komprehensif dalam merespon berbagai persoalan yang menyangkut tentang kondisi pasca pilpres kemarin. "Itu maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukumnya dalam arti hukum pidananya atau apakah bisa dilakukan dari satu upaya hukum yang lain," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Panca Aastawa saat dihubungi, Selasa (7/5).
Menurutnya, pembentukan Tim Hukum Nasional ini tentu memiliki urgensi karena dilihat adanya kecenderungan sekolompok orang melakukan satu tindakan yang mengganggu stabilitas politik maupun mengganggu keamanan nasional. Apalagi misalnya banyak sekali tindakan-tindakan atau sekelompok orang tertentu yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Itu waktu kami bertemu kemarin scope nya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak Menko," sambungnya.
Ia mengatakan, pertemuan kemarin hanya bersifat brainstorming. Ia sendiri mengaku belum tahu kapan tim ini akan berjalan. "Saya sendiri tidak tahu, tergantung urgensinya, situasinya nanti. Tapi dugaan saya secepat mungkin, tergantung Pak Menko nya," kata I Gede Panca.
"Jadi ini untuk antisipasi pasca tanggal 22 Mei, jadi sebelum tanggal 22 Mei ini tindakan preventif, mengingatkan. Pembentukan nanti pasca tanggal 22 Mei. (Produknya) yang jelas bisa jadi satu kebijakan, tergantung Pak Menko, bagaimana beliau meresponnya, artinya tim hukum nasional ini memberikan masukkan positif kepada Pak Wiranto untuk menghadapi situasi," tambah I Gede Panca.
Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Harsanto Nursadi, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion. Misalnya jika ada ajakan people power atau delegitimasi KPU.
"Kalau ada ajak people power atau deligitimasi KPU, atau pemilunya menjadi masif, maka pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan, mungkin bentuknya seperti tim hukum nasional," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam menyatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum. Tim ini terdiri dari para pakar hukum tata negara, para profesor dan doktor berbagai universitas.
"Mereka sudah saya undang dan sama dengan apa yang kita pikirkan bahwa tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah bahkan cercaan, makian pada Presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi presiden, itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, siapapun apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," kata Menko Polhukam Wiranto.