Home Politik KPK Bantah Tidak Lakukan Pencegahan Dalam Kasus Rommy

KPK Bantah Tidak Lakukan Pencegahan Dalam Kasus Rommy

Jakarta, Gatra.com - Tim Biro Hukum KPK 'menyentil' Pemohon dari Kuasa Hukum Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy yang tidak dapat membedakan antara tugas "Penindakan" dengan tugas “Pencegahan” yang dilakukan KPK dalam Sidang Praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hal ini sering menjadi alasan berbagai pihak yang menggeser makna tugas Pencegahan KPK seolah-olah KPK harus memberikan informasi agar tidak jadi dilakukan tangkap tangan pada saat itu," kata Evi Laila dalam Persidangan Praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Perwakilan Tim Biro Hukum itu menjelaskan bahwa tugas Pencegahan diatur pada Pasal 6 huruf d UU KPK, yang diperjelas di pasal 13 UU KPK. “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan diantaran melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN, menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi," ujar Evi.

Tim Biro Hukum KPK menambahkan selain wewenang tersebut KPK juga menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan, merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum serta melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya menurut Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut upaya pencegahan yang menjadi fungsi KPK tidak pernah dilakukan. Seandainya mereka mengetahui bahwa ada orang akan menyerahkan uang atau memberikan uang kepada orang lain, mustinya sesuai dan ketentuan Undang-Undang KPK. Seharusnya ini mereka cegah supaya tidak terjadi perbuatan pidana.

"Jangan sampai kalau dalam perkara pembunuhan misalnya orang dibunuh dulu baru dilakukan pencegahan. Nah ini bagi kami tidak dilakukan pencegahan ini sama dengan dibiarkan melakukan kejahatan kemudian ditangkap. ini yang saya kira yang juga sangat penting," kata Maqdir usai Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin (6/5).

154