Semarang, Gatra.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah selama 2018 hingga Maret 2019 telah memberikan sanksi kepada 29 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang melanggar kedisplinan kepagawaian. Sanksinya berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN
Kepala BKD Jawa Tengah (Jateng), Wisnu Zahro, menyampaikan bahwa pada 2018 terdapat 22 ASN yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 19 di antaranya diturunkan pangkatnya, yakni 8 orang diturunkan pangkat lebih rendah selama satu tahun, dan 11 orang diturunkan pangkatnya lebih rendah selama tiga tahun. Tiga ASN yang lain dibebaskan dari tugas serta diberhentikan.
Pada 2019, ada 7 ASN yang melanggar kedisiplinan kepegawaian. Seorang ASN diberi sanksi penurunan pangkat selama satu tahun, dua yang lainnya diturunkan pangkatnhya selama tiga tahun. “Empat orang dikenai sanksi hukuman diberhentikan sebagai ASN,” kata Wisnu kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang melakukan kunjungan ke BKD Jateng, Selasa (7/5).
Wisnu tidak menyebutkan bentuk pelanggaran dan nama-nama ke-29 ASN, serta asal instansi mereka. Menurut dia, pemberian sanksi itu karena pelanggaran yang dilakukan dinilai cukup berat sehingga perlu tindakan tegas. “Bila ASN tidak bisa dibina lagi ya terpaksa ditindak tegas untuk pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujarnya.
Sebaliknya, kepada ASN yang berprestasi, kata Wisnu, diberikan penghargaan berupa kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). “Kami berharap adanya sanksi hukuman dan penghargaan (reward and punishment) ini dapat berjalan efektif untuk memotivasi para ASN mewujudkan pemerintahan yang baik,” katanya.
Gubernur Ganjar Pranowo mendukung langkah BKD yang memberikan penghargaan dan hukumanguna meningkatkan kinerja ASN. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan perwujudan reformasi birokrasi di Pemprov Jateng untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Reformasi birokrasi, menurut Ganjar, saat ini merupakan panggilan bagi setiap daerah. "Semua harus dilakukan secara transparan, tanpa korupsi, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila reformasi birokrasi sudah berjalan, maka ke depan semuanya pasti akan lebih baik,” katanya.