Home Kesehatan Bidan Berperan Penting dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bidan Berperan Penting dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Semarang, Gatra.com - Untuk menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS kesehatan Cabang Semarang menyosialisasi  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Bayi Baru Lahir  kepada para bidan di Kota Semarang.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Semarang Nawangsih mengatakan bidan merupakan tenaga kesehatan paling depan, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bidan juga bisa membantu mengedukasi masyarakat, khususnya ibu hamil tentang kewajiban dan keuntungan mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan. IBI sebagai salah satu unsur kelembagaan kesehatan juga memiliki peran penting dalam keberlangsungan program JKN-KIS.

“Pada era JKN-KIS ini, bidan masih bisa eksis. Kita memang penuh tantangan, dan untuk para bidan praktik mandiri saya ucapkan terima kasih karena praktik mandiri bidan punya peran penting dalam penurunan angka kematian ibu dan bayi,” kata Nawangsih

Lebih lanjut Nawangsih mengatakan, setiap fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter praktik perorangan wajib bekerja sama dengan bidang jejaring untuk memberikan pelayanan prima bagi peserta JKN-KIS. Terutama, yang akan mempersiapkan persalinan.

Kepala Bidang Perluasan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Hardian Retno Satuti menambahkan, terkait pelayanan program JKN-KIS sebelum dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setiap peserta yang sedang mengandung wajib mendaftarkan bayi dalam kandungan. Sehingga, pelayanan kesehatan bayi yang dilahirkan bisa dijamin BPJS Kesehatan. Namun, bila belum terdaftar, maka kepesertaan JKN-KIS baru aktif 14 hari setelah proses pendaftaran bayi.

“Sejak akhir 2018, regulasi terkait kepesertaan bayi baru lahir di program JKN-KIS diubah dalam perpres yang baru. Bidan sebagai mitra BPJS Kesehatan dalam membantu peserta yang akan melahirkan, sangat kami dukung. Sehingga, setiap bayi yang baru lahir bisa segera terdaftar dalam program JKN-KIS paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ujar Hardian.

Hardian menjelaskan, apabila bayi sudah didaftarkan di program JKN-KIS, maka orang tuanya tidak perlu khawatir tentang pembiayaan selama di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya.

 

2036