Home Politik Baca Pledoi, Ahmad Dhani Sampaikan Ayat Alquran Kiriman Cak Nun

Baca Pledoi, Ahmad Dhani Sampaikan Ayat Alquran Kiriman Cak Nun

Surabaya, Gatra.com - Musikus Ahmad Dhani yang jadi terdakwa atas kasus ujaran "idiot" kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5).

Dalam pembacaan pleidoinya, pentolan Grup Band Dewa 19 ini mengaku mendapat kiriman satu ayat Alquran dari Emha Ainun Najib atau Cak Nun melalui temannya untuk disampaikan kepada majelis hakim.

"Ini saya dikirim melalui teman dari Cak Nun atau Emha Ainun Najib menyampaikan kepada sahabat saya, dari surat Annisa ayat 147 yang mungkin jadi pembelaan saya di depan majelis hakim," kata Dhani.

Ia menjelaskan bahwa pembelaan tidak melulu soal teknis hukum, melainkan juga bisa dengan satu ayat Alquran. Meskipun satu ayat yang pendek, Dhani menganggap tidak mengapa selama pesan pembelaannya bisa diterima dengan jujur. "Tidak melulu soal teknis hukum tapi ini adalah satu ayat saja, diharapkan bisa sampai," ujarnya.

Dhani hanya membaca terjemahan ayat tersebut, tidak melafalkannya sesuai dengan lafal Arab sebagaimana ayat itu. "Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," ujar Dhani.

Ia pun menyudahi pembelaannya, tanpa banyak berkomentar. "Sangat simple Yang Mulia, terimakasih," tambah Dhani.

Dalam sidang itu Dhani juga menyerukan kepada pendukungnya untuk menegakkan keadilan. "Pada para tokoh. Jangan takut kepada ancaman Wiranto, soal rekayasa hukum, katakan lah yang haq, yang batil yang batil," ujarnya.

Selesai sidang, Dhani kemudian berlalu menuju mobil yang mengantarnya dari Rutan Medaeng, Surabaya. Dalam sidang pleidoi ini, istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela juga turut hadir menyaksikan berjalannya sidang.

Dalam sidang lanjutan dengan tuntutan sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Dhani didakwa selama 1,6 tahun penjara karena melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Sidang bakal dilanjutkan dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Mei mendatang.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana