Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dapat hadir memenuhi panggilan dari penyidik besok, Rabu (8/5). Lukman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy).
"Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).
KPK juga mengharapkan Lukman membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Sebenarnya, politisi PPP tersebut pernah dipanggil oleh penyidik KPK pada Rabu 25 April 2019 lalu. Namun, saat itu ia berhalangan hadir karena ada kegiatan lain di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Menag Mangkir Pemeriksaan, KPK Akan Jadwalkan Ulang
Nama Lukman ikut terseret dalam pusaran kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rommy, tim biro hukum KPK mengungkapkan bahwa Menag menerima sejumlah uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin. Lukman disebut menerima uang sejumlah Rp10 juta pada 9 Maret 2019. Duit itu diterimanya saat kunjungan ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Kemudian sebelumnya dalam pengembangan kasus usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta dari ruang kerja Menag. Lukman saat itu berdalih uang tersebut merupakan honornya selaku menteri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.
Rommy diduga bersama-sama dengan pihak dari Kemenag menerima suap sejumlah Rp300 juta untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan uang "pelicin" itu kepada Rommy agar dapat lolos dalam seleksi jabatan tersebut.
Atas perbuatannya KPK menyangka Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi yang diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Haris Hasanudin juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.