Home Politik Plt Dirut PLN Muhamad Ali Dicecar 18 Pertanyaan Dalam Kasus PLTU Riau-1

Plt Dirut PLN Muhamad Ali Dicecar 18 Pertanyaan Dalam Kasus PLTU Riau-1

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktu Utama PT PLN, Muhamad Ali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 hari ini di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/5).

Usai diperiksa oleh Ali mengaku dicecar oleh penyidik sebanyak 18 pertanyaan. “Nah, saya ditanya sebagai kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management tentang pengetahuannya tentang Riau-1. Semuanya sudah saya jelaskan,” kata Ali saat keluar dari Gedung KPK, Selasa (7/5).

Saat ditanyai wartawan terkait peran-peran dan sejumlah pertemuan Sofyan Basir dalam perkara ini, Ali tidak banyak berkomentar. Ia mengaku bahwa hal tersebut juga tidak ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan

”Hal tersebut tidak ditanyakan dan itu tentunya sudah menyangkut materi pemeriksaan. Sebaiknya ditanyakan kepada penyidik,” tambah Ali.

Dalam pemeriksaan ini Ali dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir. Ali sempat dipanggil pada 3 Mei yang lalu. Namun Ia tidak sempat hadir, maka kembali diagendakan hari ini.

Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek IPP PLTU MT Riau-1.

Baca Juga: Tidak Ditahan Usai Diperiksa, Begini Detil Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1

Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pejabat tertinggi di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

880