Jakarta, Gatra.com - Polri menegaskan penetapan status tersangka terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Bachtiar menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada tahun 2017.
"Kok tiba-tiba? ini kasus lama, jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah manajemen penyidikan yang selama ini berlaku dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Polisi M Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5).
Iqbal menegaskan kepolisian bekerja secara independen tanpa campur tangan pihak luar. Dalam penanganan perkara, kepolisian bertindak berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada.
"Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup, menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi, dia bisa menentukan tersangka kewenangan penyidik," tegasnya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan kasus Bachtiar Nasir dengan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani Bareskrim Polri sejak 2017, pada saat itu polisi mengatakan bahwa ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang di selewengkan ke Turki. Dana tersebut dikumpulkan di dalam rekening YKUS untuk di donasikan dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212.