Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Eksekutif Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Djoti Atmodjo mengatakan, pihaknya akan mempermudah proses akreditasi rumah sakit. Hal ini ditujukan untuk mendorong rumah sakit dalam melakukan akreditasi dan tetap bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Jadi untuk memberikan kemudahan kepada rumah sakit. Karena kita tahu rumah sakit di Indonesia itu sangat beragam. Walaupun aturannya cukup jelas tetapi mereka yang belum mendapatkan izin operasional, yang sebetulnya belum memenuhi persyaratan,” kata Djoti, Selasa (7/5).
Menurut Djoti, untuk mengajukan akreditasi kepada KARS, seharusnya rumah sakit telah memiliki izin operasional. Namun, karena rumah sakit yang tidak mengurus akreditasi sampai 30 Juni terancam diputus kemitraannya dengan BPJS, maka KARS tidak lagi mempermasalahkan soal izin operasional.
“Karena masalahnya berkaitan dengan BPJS ini, sekarang kita balik. Pokoknya mereka minta tanggal berapa, nanti kita layani. Sehingga nanti akan menjadi bagian dari hasil survey,” tambah Djoti.
Djoti menambahkan, rumah sakit yang ingin mengajukan akreditasi bisa menetapkan jadwalnya sendiri. Selain itu, KARS juga akan mempercepat proses akreditasi tersebut. Menurutnya, paling cepat akreditasi bisa selesai dalam waktu 6 hari.
“Tidak ada alasan mengatakan rumah sakit terhambat akreditasi karena tidak mendapatkan jadwal dari KARS. Anda minta tanggal berapa, kami akan layani,” ujarnya.
KARS adalah komite yang bertugas untuk memberikan standar pelayanan yang baik dan berkualitas bagi rumah sakit. Hal ini diwujudkan dengan memberikan akreditasi kepada rumah sakit tersebut. Dengan begitu, rumah sakit yang telah berakreditasi berarti telah memenuhi standar pelayanan kesehatan yang baik.