Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan untuk memperpanjang proses rekapitulasi perhitungan suara hingga 2 hari ke depan.
Keputusan ini diambil setelah melihat masih ada 7 kecamatan yang belum direkapitulasi. Padahal, hari ini adalah batas akhir.
"Diperpanjang sampai tanggal 9 Mei, atau dua hari," kata Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono di Hotel Grand Ina, Medan, Selasa (7/5).
Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menambahkan proses rekapitulasi suara tingkat Kota Medan, baru menyelesaikan 14 dari 21 kecamatan yang ada. "7 kecamatan lagi yang belum," ujarnya.
Baca Juga: Mendagri Pertimbangkan Penggunaan E-Voting dalam Pemilu Mendatang
Selanjutnya ia merinci kecamatan yang belum dilakukan perhitungan yakni Kecamatan Selayang, Helvetia, Deli, Belawan, Denai, Johor, dan Area.
"Dari 7 kecamatan itu, 2 kecamatan masih belum selesai proses perhitungannya di tingkat PPK (Pantia Pemilih Kecamatan)," ungkapnya.
"Kecamatan Medan Denai dan Johor belum selesai direkap PPK, kenapa lama karena jumlah TPS di sana memang banyak, di atas 400. Belum lagi ada keberatan masyarakat yang menyebabkan dibukanya kotak suara," imbuhnya.
Reporter: Putra TJ