Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus suap jual-beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy tidak merugikan negara. KPK mengatakan pihak Rommy keliru memahami kewenangan KPK dalam menangani perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemohon menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dalam kasus ini. KPK memandang semestinya hal sederhana ini dapat dipahami bahwa Pasal yang dikenakan terhadap pemohon memang bukan Pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Tim Biro Hukum KPK, Evi Laia saat membacakan tanggapan KPK terkait permohonan praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Rommy didakwa Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Biro Hukum KPK menyebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006 menegaskan ketentuan Pasal 11 UU KPK yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"KPK telah memastikan tersangka Rommy yang diproses dalam kasus ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI sehingga masuk sebagai kualifikasi Penyelenggara Negara," ujar Evi
Sebelumnya Pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyebut kasus OTT Rommy nilai uangnya sangat kecil dan tidak akan merugikan negara.
"Supaya penetapan tersangka ini dinyatakan tidak sah, atau kalau misalnya karena dianggap ini perbuatan pidana oleh Hakim nilainya ini kecil sekali dan tidak ada kerugian keuangan negara maka ini bukan kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan pasal 11 undang-undang KPK ini adalah kewenangan aparat penegak hukum yang lain," kata Maqdir usai sidang praperadilan, Senin kemarin (6/5).