Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengingatkan rumah sakit yang belum melakukan akreditasi dan akreditasi ulang sampai 30 Juni 2019 akan diputus kerjasamanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pihak Kemenkes menjamin bahwa keputusan itu tidak akan merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Perlu digarisbawahi bahwa akreditasi sebagai persyaratan rumah sakit dan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai dengan standar pelayanan dan perundang-undangan,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Wibowo di Jakarta, Selasa (7/5).
Bambang menegaskan, Kemenkes bersama dengan beberapa stakeholder telah melakukan diskusi dan mempertimbangkan terkait persoalan akreditasi. Mereka akan menetapkan suatu kebijakan untuk tetap melindungi keselamatan pasien, khususnya peserta JKN.
Dalam situasi dan kondisi tertentu, rumah sakit bersangkutan tetap bisa memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Dia menjelaskan, rumah sakit yang telah mendaftar akreditasi dan akreditasi ulang kemudian sedang menunggu pengumuman hasil akreditasi tetap bisa memberikan pelayanan sesuai dengan ruang lingkup dan manfaat JKN.
Kemudian, rumah sakit yang belum melakukan akreditasi dan akreditasi ulang tetapi sudah mendapat jadwal survei, dapat memberikan layanan tertentu. “Emergency tetap harus memberikan pelayanan,” tutur Bambang.
Sementara, untuk pelayanan yang terjadwal rutin, tidak mungkin ditunda, dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan pasien, rumah sakit tetap bisa melayani peserta JKN meskipun masa akreditasinya telah habis atau bahkan belum pernah melakukan akreditasi. Namun, Kemenkes bersama BPJS tetap berusaha mendorong rumah sakit tersebut untuk melakukan akreditasi.
“Misalnya berbahaya dan kalau dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal yang sesuai. Maka (pelayanan) itu tetap bisa dilakukan rumah sakit. Misal kemoterapi, radiasi,” kata Bambang.
Selain itu, bagi kabupaten atau kota yang hanya memiliki satu rumah sakit dan belum melakukan akreditasi akan dipertimbangkan untuk tetap bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Akan dipertimbangkan rumah sakit tersebut untuk memberikan layanan pada peserta JKN, tetapi pada saat yang sama didorong untuk melakukan akreditasi,” tutur Bambang.
Kebijakan tersebut akan ditetapkan sesegera mungkin. Dengan begitu, masyarakat tidak ada yang dirugikan. “Kita akan menyegerakan, mudah-mudahan hari ini bisa,” ujarnya.