Jakarta, Gatra.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria langsung dicekal bepergian keluar negeri. Selain Muzni, KPK juga mencekal pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat cekal ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Pencekalan bepergian ke luar negeri ini terhitung sejak 3 Mei 2019 hingga enam bulan ke depan,” ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
KPK menetapkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria sebagai tersangka suap bersama Yamin Kahar terkait pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Solok Selatan Tahun 2018.
Muzni diduga menerima uang dari Yamin Kahar sejumlah Rp 460 Juta. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
Kemudian KPK juga mengidentifikasi ada pemberian lain dari Yamin Kahar, yakni terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
“MYK (Muhammad Yamin Kahar) swasta juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ (Muzni Zakaria) yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta,” tambah Basaria.
Atas perbuatannya Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.