Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit mengaku tidak tahu soal pengadaan proyek KTP Elektronik (E-KTP). Hal itu disampaikan Ahmadi usai diperiksa KPK dalam kasus korupsi E-KTP.
Politisi Partai Golkar ini diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Ahmadi mengatakan saat dirinya menjadi Ketua Banggar, tidak ada pembahasan proyek E-KTP sama sekali.
“Kaitannya soal E-KTP, tapi saya menjadi Ketua Banggar sudah tidak ada lagi pembicaraan proyek E-KTP. Jadi saya tidak mengerti soal E-KTP. Itu saja klarifikasi saja," kata Ahmadi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Saat proyek E-KTP berjalan, sambung Ahmadi, sudah tidak lagi menjabat Ketua Banggar. Posisinya sebagai ketua banggar sudah digantikan oleh Melchias Markus Mekeng.
"Karena itu E-KTP bukan jaman saya ketuanya, ketuanya adalah Pak Mekeng," pungkas Ahmadi.
Dalam kasus ini, Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,3 triliun.
KPK mengatakan pada tahun 2012, saat dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp1,4 triliun, Markus diduga meminta uang kepada pejabat Kemendagri Irman sebanyak Rp5 miliar.
Markus menerima sekitar Rp4 miliar dari realisasi tersebut. Sementara Irman sekarang sudah berstatus sebagai terpidana pada kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Markus Nari melanggar Pasal 3 atau 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.