Batanghari, Gatra.com - Penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kabupaten Batanghari akhirnya menghentikan kasus dugaan politik uang Caleg DPR RI Partai NasDem, Hasbi Ansori.
"Sesuai jadwal, memang hari ini kita lakukan pembahasan kedua bersama Tim Gakumdu untuk melakukan kajian terkait dengan laporan dugaan politik uang yang dilakukan Caleg DPR RI Partai NasDem," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian didampingi Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito dan Kasi Pidum Kejari Batanghari, Heru Dwi Admojo dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (7/5).
Indra berujar, Gakumdu telah melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap saksi berjumlah 11 orang. Kemudian mencocokkan bukti yang ada dan melakukan kajian. "Hari ini kami berkesimpulan, bukti tidak terpenuhi, sehingga kasus Hasbi Ansori tidak bisa dilimpahkan ke tahap penyidikan. Perlu kami sampaikan alasan tidak dapat dilimpahkan ke tahap penyidikan yang pertama adalah, maksud dari pemberian uang," ujarnya.
Ini adalah proses kampanye, unsur dari citra diri maupun program visi misi. Dalam pemberian uang, tidak ada satupun saksi yang mengetahui atau mendengar, terkait dengan uang ini diberikan peserta kampanye untuk memilih salah satu calon.
Kemudian dengan asal usul uang. Tim Bawaslu atau Tim Gakumdu Kabupaten Batanghari tidak menemukan bukti yang cukup, yang kuat asal usul uang ini dari Hasbi Ansori.
"Menurut keterangan yang diberikan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi terlapor, mereka tidak bisa membuktikan kalau itu uang dari Hasbi Ansori. Dan tidak memberikan petunjuk-petunjuk kepada Tim Gakumdu kalau uang itu dari Hasbi Ansori," katanya.
Dengan dua alasan ini, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Apakah Bawaslu Batanghari siap bertanggungjawab terhadap keputusan ini? Indra menjawab pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. SOP kita Perbawaslu Nomor 7.
"SOP kita Perbawaslu Nomor 7 tahun 2017. Kalau ada pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan ini, silakan saja. Intinya tidak ada satupun keterangan saksi mengatakan uang itu dari Hasbi Ansori. Kemudian tidak ada bahasa-bahasa dari orang yang memberikan uang dalam video mengajak pilih Hasbi Ansori," ujarnya.
Karena, menurutnya, dalam kampanye itu harus ada beberapa unsur. Yang pertama ada unsur citra diri, nomor urut dan partai mana. Kemudian mempengaruhi orang, tentang program.
"Barang bukti yang kita terima berupa amplop dan video yang menggambarkan suasana masyarakat membagikan uang. Dalam video tidak ditemukan terlapor yang bagi-bagi uang," katanya.
Senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Batanghari, Heru Dwi Admojo. Dia berkata tim telah bekerja sesuai alat bukti yang ada, alat bukti yang sudah diperiksa saat diminta keterangan dan klarifikasi 11 saksi.
"Dari jumlah ini, satu orang pun tidak bisa menjelaskan uang tersebut dari siapa, atas perintah siapa," katanya. Karena, ujarnya, sesuai dengan laporan dari pelapor ini disangkakan melanggar Pasal 521 atau 523. Dalam pasal 523 berbunyi secara langsung memberikan uang atau secara tidak langsung.
"Jika secara langsung, artinya Hasbi Ansori memberikan uang kepada si A, si B dan si C. Atau dia menyuruh orang memberikan uang kepada si A, si B dan si C. Artinya orang kedua ini memang diperintahkan oleh Hasbi Ansori," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini dihentikan, karena waktu kerja Gakumdu Kabupaten Batanghari tujuh hari ditambah tujuh hari lagi. Total 14 hari kerja. Ini hari terakhir Gakumdu kerja dalam perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadhag Anindito mengatakan, dari keterangan saksi yang sudah ada ini, tergambarkan bahwa situasi disana memang sedang kampanye. Karena tanggal 13 April 2019, jadwal kampanye masih ada.
"Peserta pemilu atau caleg memang hadir dalam kampanye, kemudian sewaktu caleg pulang, kegiatan membagi-bagikan uang terjadi. Sehingga pelapor beranggapan bahwa Hasbi Ansori yang membagikan uang tersebut," katanya.