Jakarta, Gatra.com - Pada sidang lanjutan Praperadilan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya terkait proses penyelidikan KPK
Menurut Tim Biro Hukum KPK, dalam bagian permohonan praperadilan yang diajukan Rommy, proses Penyelidikan KPK dipersoalkan. Mengacu pada Hukum Acara yang berlaku, proses Penyelidikan tidak masuk pada ruang lingkup praperadilan.
"Karena KUHAP ataupun Putusan MK dan Perma 4 tahun 2016 mengatur ruang lingkup praperadilan secara limitatif," kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan dalam Sidang Praperadilan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Dalam hal ini ruang lingkup limitatif adalah pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Proses Penyelidikan tidak masuk ruang lingkup praperadilan ini pun telah ditegaskan pada sejumlah putusan praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya pada Sidang pembacaan permohonan Praperadilan kemarin (6/5), Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mempertanyakan tindakan KPK dalam melakukan penyelidikan.
"Sepanjang yang kami tahu belum ada penyelidikan ketika itu, yang kami tahu bahwa mungkin saja KPK sudah menyelidiki orang lain tetapi menggunakan penyelidikan orang lain untuk menangkap Pak Rommy ini yang tidak benar," kata Maqdir usai persidangan Praperadilan, kemarin (6/5).