Depok, Gatra.com – Satu per satu korban First Travel mulai berdatangan sejak pukul 09.30 WIB, ke Pengadilan Negeri Depok. Guna menghadiri persidangan putusan gugatan atas kasus pencucian uang jamaah First Travel. Setelah menunggu lama, sidang pun akhirnya dibuka oleh Majelis Hakim pada pukul 13.00 WIB.
Bukan kelegaan yang menghampiri para korban itu. Mereka rupanya harus merasakan kekecewaan lagi, karena sidang yang mereka harapkan berlangsung dengan baik dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya itu, hanya berlangsung sekitar 5 menit saja.
“Kecewa. Kita udah dateng jauh-jauh, udah nunggu lama-lama, tapi sidangnya cuma 5 menit. Belum ada hasilnya lagi. Ya, tapi kita harus tetep berharap yang terbaiklah,” kata salah satu korban First Travel, Ibu Hermin ketika berbincang dengan Gatra.com di Depok, Selasa (7/5).
Baca Juga: Aplikasi Safar Sebut Jamin Dana Umroh Jamaah
Kuasa hukum calon jemaah haji First Travel, Riesqi Rahmadiansyah menjelaskan bahwa singkatnya sidang hari ini karena hanya untuk menyerahkan berkas yang berisi jawaban dari tergugat dan penggugat.
“Kalau dari tergugat, intinya mereka ingin memberangkatkan jamaah, asalkan aset mereka yang disita negara dikembalikan. Agar untuk memberangkatkan jamaah umroh. Sedangkan turut tergugat kejaksaan. Intinya, gugatan kami dianggap tidak pantas dilanjutkan dan tidak layak di bawa ke ranah persidangan," jelasnya di tempat yang sama.