Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, terkait wacana pemisahan pemilu mendatang, kewenangan itu bukanlah berada di lembaganya saja. Ia menjelaskan hal tersebut harus didiskusikan dengan banyak lembaga pemerintahan terkait.
"Ya kan gak cuma saya sendiri, kan harus bersama-sama dengan KPU, harus bersama-sama dengan Bawaslu sama-sama dengan Kepolisian, DPR, dan DPD," jelas Tjahjo sesudah mengikuti Rapat Kerja DPD RI di Gedung Nusantara V, Senayan. Selasa (7/5).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan kemungkinan untuk melakukan perubahan sistem itu akan terwujud. Menurutnya evaluasi akan dilakukan dengan syarat proses pemilu 2019 sudah selesai dilaksanakan.
"Tapi secara prinsip setelah terbentuknya keanggotaan DPR dan DPD baru nanti kita akan duduk bersama dan mengevaluasi," ujarnya.
Ketika ditanya soal peraturan yang akan digunakan bila sistem pemilu direvisi, ia menjelaskan tak diperlukan perubahan undang-undang yang mengatutr tentang pemilu. "Harus disinkronkan harus diserasikan, menyiasati gelagat perkembangan dinamika evaluasi pileg serentak," ungkapnya.