Makassar, Gatra.com – Kepala daerah tampaknya harus lebih teliti dalam melakukan mutasi pejabatnya. Salah-salah malah bisa dibatalkan. Seperti mutasi pada 193 pejabat Pemprov Sulsel yang dilakukan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel, 28 April 2019.
Gara-gara pelantikan tersebut, tim dari Kemendagri turun ke Sulsel untuk melakukan klarifikasi, Selasa (7/5). Tim dipimpin Plt Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik. Klarifikasi dilakukan tidak hanya kepada Wakil Gubernur tetapi juga kepada Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah.
Usai klarifinasi, Nurdin Abdullah menegaskan, dirinya sudah bertemu tim dari Kemendagri dan Kemenpan-RB. Hasilnya, Gubernur diminta melakukan evaluasi terhadap pelantikan 193 pejabat yang sudah dilaksanakan.
“Sudah ada titik terang. Sesuai rekomendasi Mendagri dan Menpan RB dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan,” kata Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menegaskan, 193 pejabat yang sudah dilantik untuk sementara dikembalikan ke posisi semula.
“Kita kembalikan dulu semua ke jabatan awal sambil menunggu hasil evaluasi,” tegasnya.
Bagi Nurdin, Pemprov Sulsel komitmen dengan aturan. Begitu juga pemerintahan yang dipimpinnya bersama Andi Sudirman Sulaiman akan mengedepankan regulasi.
“Kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Pelantikan 193 pejabat ini sebelumnya dinilai janggal. Sebab, untuk pertama kalinya ada pejabat dilantik atas SK Wakil Gubernur.
Biasanya, kendati yang melantik Wakil Gubernur, tetapi saja pelantikan atas SK Gubernur.
Sebelumnya, Wakil Gubernur juga pernah melantik pejabat saat Gubernur sedang tidak berada di tempat.
Akibatnya, muncul desas-desus pecahnya duet gubernur dan wakil gubernur Sulsel yang masa jabatannya belum berusia setahun.
Apalagi, pasca pelantikan, sejumlah pejabat juga belum bisa bekerja sebagaimana mestinya. Belum lagi hak-hak keuangan yang bisa diterima.
Informasi yang dihimpun dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), beberapa pejabat yang dilantik belum memegang SK pelantikan, sehingga pimpinan OPD yang bersangkutan belum bisa menindaklanjuti hasil pelantikan.
Beruntung, Mendagri dan MenpanRB meminta pejabat yang sudah dilantik dikembalikan ke jabatan semula.