Jakarta, Gatra.com - Bawaslu menunda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan bertindak sebagai Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang karena pihak KPU sebagai terlapor belum siap untuk menjawab gugatan dari pelapor.
KPU yang diwakilkan oleh Setya Indra Arifin selaku anggota badan hukum KPU RI meminta waktu dan kesempatan kepada majelis sidang untuk menyusun jawaban.
"Kami menyusun kembali jawaban itu dalam bentuk yang lebih rapi. Kami pikir jawaban yang susun untuk 2 permohonan sekaligus. Sehingga kami juga wajib menyampaikan itu secara detail dan sejelasnya supaya terlapor juga mendapat penjelasan," ucap Setya Indra di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang. Akan tetapi Majelis hakim mengingatkan jika pemeriksaan sidang adjudikasi dibatasi oleh waktu. Untuk itu pihak terlapor harus disiplin waktu dan tentunya dapat memberikan jawaban dan bukti-bukti maupun saksi.
"Sekali lagi kami minta terlapor untuk menyiapkan jawaban. Karena hari ini belum bisa, maka kami akan berikan waktu satu kali lagi, besok siang (Rabu, 9/5)," ujar Abhan
Kalau besok terlapor tidak menyampaikan jawaban, maka majelis hakim menganggap bila sidang pemeriksaan ini sudah selesai dan proses berlajut pada tahap pembuktian.
"Jadi sidang kami lanjutkan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok jawaban dari terlapor yakni KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor surat-surat dan juga dari terlapor sekaligus dan surat-surat," paparnya.